Kamis, 05 Maret 2015

Provinsi Lampung - Rumah Adat Nowou Sesat

     Nuwou Sesat adalah rumah adat provinsi Lampung. Dalam bahasa Lampung, kata rumah sebagai tempat tinggal disebut Lamban, Lambahana atau Nuwou, bangunan ibadah yang disebut Mesjid, Mesigit, Surau, Rang Ngaji, atau Pok Ngajei, bangunan musyawarah yang disebut Sesat atau Bantaian, dan bangunan penyimpanan bahan makanan dan benda pusaka yang disebut Lamban Pamanohan. 
     Bangunan ini dahulu adalah balai pertemuan adat antar penyimbang (tetua masing-masing marga) pada saat mengadakan pepung adat (musyawarah).  Oleh karena itu, Nuwou Sesat
juga disebut Sesat Balai Agung.

     Bagian-bagian yang terdapat pada bangunan ini adalah ijan geladak (tangga masuk yang dilengkapi dengan atap). Atap itu disebut Rurung Agung. Kemudian anjungan (serambi, biasa digunakan untuk pertemuan kecil),  pusiban (ruang tempat musyawarah resmi),  ruang tetabuhan (tempat menyimpan alat musik tradisional),  dan ruang gajah merem (tempat istirahat bagi para tetua).  Pada sisi depan bangunan ini terdapat ukiran ornamen bermotif perahu. Hal lain yang khas di bangunan ini adalah hiasan payung-payung besar berwarna putih, kuning, dan merah pada bagian atapnya, payung-payung tersebut merupakan lambang dari tingkat tetua adat bagi masyarakat tradisional Lampung.Secara fisik Nowou Sesat berbentuk rumah panggung bertiang. Sebagian besar materialnya terbuat dari papan kayu. Dahulu rumah sesat beratap anyaman ilalang, namun sekarang sudah menggunakan genting.
     
Konstruksi rumah yang cenderung tinggi dapat menghindari serangan hewan liar. Selain itu susunan papan pada rumah adat ini dapat meminimalisir kerusakan dan mampu bertahan apabila terjadi gempa bumi, mengingat letak provinsi Lampung terletak pada pertemuan lempeng Asia dan Australia.  

Fungsi utamanya tidak lagi menjadi ruang pertemuan tetua adat, tetapi sebagai tempat tinggal biasa. Untuk masuk ke dalam rumah ini kita harus menaiki anak tangga yang berada di depan dan di sebelah samping. Pada bagian bawahnya terdapat tiang-tiang yang berfungsi sebagai penyangga bangunan diatasnya. Susunan papan kayu dijadikan sebagai lantai, begitu juga dengan dindingnya. 

 Sumber : http://kebudayaanindonesia.net/kebudayaan/856/nuwou-sesat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar