Suku Sungkai, adalah salah satu komunitas masyarakat adat
yang berada di bawah tradisi hukum adat Pepadun Lampung. Suku Sungkai bermukim
di wilayah Lampung
Suku Sungkai terdiri dari 7 Kebuwayan Besar, yaitu:
Buway Indor gajah (Segajah)
Buway Selembasi
Buway Perja (serja) yang ketiganya anak Putri Silimayang
Buay Harayap
Buway Liwa
Buway Semenguk
Buway Dibintang
Asal usul suku Sungkai, menurut cerita rakyat Sungkai, bahwa dahulu berasal
dari daerah Komering. Dahulu banyak orang komering yang bermigrasi keluar dari
daerah asal mereka di sepanjang aliran Way Komering, untuk mencari kehidupan
baru pindah ke wilayah lain. Pada perjalanan migrasi, mereka membuka pemukiman
baru (umbul) maupun kampung (tiuh). Perpindahan kali pertama oleh orang
Komering marga Bunga Mayang yang kemudian menjadi suku Sungkai atau disebut
juga sebagai suku Lampung Bunga Mayang.
Suntan Baginda Dulu (Lampung Ragom, 1997), mengatakan
“Kelompok Lampung Sungkai asal nenek moyang mereka adalah orang Komering pada
tahun 1800 Masehi, pindah dari Komering Bunga Mayang menyusur Way Sungkai lalu
minta bagian tanah permukiman kepada tetua Abung Buway Nunyai pada tahun 1818
s/d. 1834 Masehi. Kenyataan kemudian hari mereka maju. Mampu begawi menyembelih
kerbau 64 ekor dan dibagi ke seluruh Kebuayan Abung”.
Oleh masyarakat suku Abung, suku Sungkai dinyatakan berada
di bawah adat Lampung Pepadun dan tanah yang sudah diserahkan Buay Nunyai
mutlak menjadi milik mereka. Kemungkinan daerah Sungkai yang pertama kali
adalah Negara Tulang Bawang, membawa nama kampung/ marga Negeri Tulang Bawang
asal mereka di Komering. Dari sini kemudian menyebar ke Sungkai Utara, Sungkai
Selatan, Sungkai Jaya dan sebagainya. Di daerah Sungkai Utara, banyak penduduk
yang berasal dari Komering Kotanegara, mereka adalah generasi keempat sampai
kelima yang sudah menetap di sana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar