Macam macam norma :
Norma kesusilaan
Adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati manusia
Contoh : jangan berbohong, harus jujur
Norma kesopanan :
Adalah peraturan hidup yang timbul dalam
pergaulan antar manusia dalam masyarakat
Norma agama :
Norma Hukum :
Adalah peraturan hidup yang dibuat badan
resmi Negara yang pelaksanaannya dapat dipaksakan bagi pelanggarnya dan dikenai
sanksi tegas dan nyata.
Macam-macam Hukum:
Berdasarkan bentuk
a.
Hokum tertulis
b.
Hokum tak tertulis
Berdasarkan masalah yang
diatur
a.
Hukum Publik :
·
Hokum pidana
·
Hokum pajak
·
Hokum tata Negara
·
Hokum tata usaha Negara
b.
Hokum privat :
·
Hokum perdana
·
Hokum dagang
Berdasarkan tempat
berlakunya :
a.
Hokum nasional
b.
Hokum internasional
Berdasarkan fungsi :
a.
Hokum mertiil
b.
Hokum formil
Fungsi hukum:
1 1. Mengatur tungkah laku
manusia
2 2. Memberikan kepastian secara
hokum
Tujuan hokum :
1. Melindungi dan mengayomi
hak warga Negara
2. Memberi rasa keadilan
3. Menciptakan ketertiban dan
ketenteraman
4. Memberi kepastian hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar